#Pakaian Adat Bengkulu Selatan
Asal-usul
suku Serawai masih belum bisa dirumuskan secara ilmiah, baik dalam bentuk
tulisan maupun dalam bentuk-bentuk publikasi lainnya. Asal-usul suku Serawai
hanya diperoleh dari uraian atau cerita dari orang-orang tua. Sudah tentu sejarah
tutur seperti ini sangat sukar menghindar dari masuknya unsur-unsur legenda
atau dongeng sehingga sulit untuk membedakan dengan yang bernilai sejarah. Ada
satu tulisan yang ditemukan di makam Leluhur Semidang Empat Dusun yang terletak
di Maras, Talo. Tulisan tersebut ditulis di atas kulit kayu dengan menggunakan
huruf yang menyerupai huruf Arab kuno. Namun sayang sekali sampai saat ini
belum ada di antara para ahli yang dapat membacanya. Berdasarkan cerita para
orang tua, suku bangsa Serawai berasal dari leluhur yang bernama Serunting
Sakti bergelar Si Pahit Lidah. Asal-usul Serunting Sakti sendiri masih gelap,
sebagian orang mengatakan bahwa Serunting Sakti berasal dari suatu daerah di
Jazirah Arab, yang datang ke Bengkulu melalui kerajaan Majapahit. Di Majapahit,
Serunting Sakti meminta sebuah daerah untuk didiaminya, dan oleh Raja Majapahit
dia diperintahkan untuk memimpin di daerah Bengkulu Selatan. Ada pula yang
berpendapat bahwa Serunting Sakti berasal dari langit, ia turun ke bumi tanpa
melalui rahim seorang ibu.
Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa Serunting Sakti adalah anak
hasil hubungan gelap antara Puyang Kepala Jurai dengan Puteri Tenggang. Di
dalam Tembo Lebong terdapat cerita singkat mengenai seorang puteri yang bernama
Puteri Senggang. Puteri Senggang adalah anak dari Rajo Megat, yang memiliki dua
orang anak yakni Rajo Mawang dan Puteri Senggang. Dalam tembo tersebut kisah
mengenai Rajo Mawang terus berlanjut, sedangkan kisah Puteri Senggang terputus
begitu saja. Hanya saja ada disebutkan bahwa Puteri Senggang terbuang dari
keluarga Rajo Mawang. Apabila kita simak cerita tentang kelahiran Serunting
Sakti, diduga ada hubungannya dengan kisah Puteri Senggang ini dan ada
kemungkinan bahwa Puteri Senggang inilah yang disebut oleh orang Serawai dengan
nama Puteri Tenggang. Dikisahkan bahwa Puyang Kepala Jurai yang sangat sakti
jatuh cinta kepada Puteri Tenggang, tapi cintanya ditolak. Namun berkat
kesaktiannya, Puyang Kepala Jurai dapat melakukan hubungan seksual dengan
puteri Tenggang, tanpa disadari oleh puteri itu sendiri. Akibat dari perbuatan
ini Puteri Tenggang menjadi hamil. Setelah Puteri Tenggang melahirkan seorang
anak perempuan yang diberi nama Puteri Tolak Merindu barulah terjadi pernikahan
antara Putri Tenggang dengan Puyang Kepala Jurai, itupun dilakukan setelah
Puteri Tolak Merindu dapat berjalan dan bertutur kata. Setelah pernikahan
tersebut, keluarga Puyang Kepala Jurai belum lagi memperoleh anak untuk jangka
waktu yang lama. Kemudian Puyang Kepala Jurai mengangkat tujuh orang anak,
yaitu: Semidang Tungau, Semidang Merigo, Semidang Resam, Semidang Pangi,
Semidang Babat, Semidang Gumay, dan Semidang Semitul. Setelah itu barulah
Puyang Kepala Jurai memperoleh seorang putera yang diberi nama Serunting.
Serunting inilah yang kemudian menjadi Serunting Sakti bergelar Si Pahit Lidah.
Serunting Sakti berputera tujuh orang, yaitu : Serampu Sakti, yang menetap di
Rantau Panjang (sekarang termasuk marga Semidang Alas), Bengkulu Selatan;
Gumatan, yang menetap di Pasemah Padang Langgar, Lahat; Serampu Rayo, yang
menetap di Tanjung Karang Enim, Lematang Ilir Ogan Tengah (LIOT); Sati
Betimpang, yang menetap di Ulak Mengkudu, Ogan; Si Betulah, yang menetap di
Saleman Lintang, Lahat; Si Betulai, yang menetap di Niur Lintang, Lahat; Bujang
Gunung, yang menetap di Ulak Mengkudu Lintang, Lahat. Putera Serunting Sakti
yang bernama Serampu Sakti mempunyai 13 orang putera yang tersebar di seluruh
tanah Serawai. Serampu Sakti dengan anak-anaknya ini dianggap sebagai
cikal-bakal suku Serawai. Putera ke 13 Serampu Sakti yang bernama Rio Icin
bergelar Puyang Kelura mempunyai keturunan sampai ke Lematang Ulu dan Lintang.
PERKENALAN BUJANG GADIS
Perkenalan bujang gadis terjadi dirumah si gadis, apabila bujang ingin
berkenalan dengan si gadis, bujang harus kerumah si gadis dan terlebih dahulu
diterima oleh orang tua sang gadis, untuk mengenali lebih dekat gadis pujaanya,
bujang harus merayu orangtuanya dengan bahsa yang halus ”perambak” selain
dengan kata-kata yang halus harus pula merendahkan diri. Apabila bujang sudah
mendapatkan hati sang orang tua maka orang tua tersebut akan segera
“membangunkan” anak gadisnya, yang biasanya sudah terlebihdahulu mengintip dari
balik kain pintu. Gadis akan segerakeluar apabila dia ada hati dengan tamunya,
tetapi apabila si gadis tidak tertarik pada si bujang maka si gadis tidak akan
keluar dari kamarnya. Maka berkenalanlah mereka pada malam itu dan apabila
mereka setuju akan meneruskan hubungan mereka hingga ke pelaminan.
PERTUNANGAN
Pertunangan ini berawal dari kesepakatan
antara bujang gadis, yang kemudian akan mengatakan kepada orang tua
masing-masing. Kemudian pada hari pertunangan tersebut datanglah keluarga si
bujang kerumah si gadis dengan membawa 30 batang lemang. Dalam pertunangan ini
terjadi beberapa syarat : a. apabila terjadi pembatalan pernikahan dari pihak
perempuan, maka uang yang diantarkan pada pertunangan ini akan dikembalikan
kepada pihak laki-laki dengan jumlah dua kali lipat. b. apabila terjadi
pembatalan pernikahan dari pihak laki-laki maka uang yang akan dikembalikan
dari pihak perempuan jumlahnya tetap. Dalam pertunangan ini akan ditetapkan
kapan harinya akan dilangsungkan hari pernikahannya apakah akan dilangsungkan
selama 3 bulan lagi, 4 bulan lagi, atau 5 bulan lagi tergantung dari
kesepakatan. Selama dalam jangka waktu tersebut bujang akan datang kerumah
gadis yang kemudian akan diajak si calon mertua bekerja seperti : membuat
dangau, membuat anjung, membantu calon mertua mengurus sawah, lading yang milik
ayah dari si gadis tadi, dan bukan milik orang lain.
PERGANTIAN NAMA
Pergantian nama disini maksudnya pergantian nama panggilan atau
“tuturan”. Yang dimaksudkan supaya tata cara bicara panggilan lebih halus dan
lebih baik dan lebih enak didengar dilingkungan setempat. Pergantian nama
panggilan ini terjadi setelah selesai acara pertunangan bisa ditentukan apakah
dan siapakah panggilan yang cocok. Dan ketika si bujang bermalam di rumah si
gadis, dalam arti si bujang pun akan bertemu dengan sanak saudara family si
gadis dan si bujang pun harus mengetahui apa yang akan dipanggilkannya kepada
sanaknya tersebut. Si bujang bisa menanyakan perihal panggilan nama kepada
bapak calon mertuanya bagaimana dia bisa menyapa sanak saudaranya si gadis
tadi.
PERNIKAHAN
Pernikahan ini terjadi setelah ada persetujuan dari keduabelah pihak
sanak saudara dari kedua calon mempelai. Calon suami datang bersama
rombongannya kerumah mempelai wanita dengan membawa 30 batang lemang, mas kawin
dan segala keperluan pernikahan dirumah calon istri. Sebelum masuk kerumah
mempelai, terlebih dahulu di sambut tuan rumah dengan sejenis pantun yang
kemudia disusul dengan tarian. Dimana sebelumnya dari kedua belah pihak sudah
menyipkan penari masing-masing yang akan menari seperti pencak silat dengan
memakai pedang. Setelah itu, sesudah mereka berpencak silat, mulailah para
tetuah dari kedua belah pihak mempelai menari dengan iringan kelintang calon
suami istri pun ikut menari. Setelah itu barulah mereka masuk kedalam rumah
untuk melaksanakan akad nikah .
Akad nikah Sebelum akad nikah terlebih
dahulu diadakan suatu pengajian yang dilakukan bersama-sama dengan iringan
rebana. Barulah akad nikah mengucapkan ijab Kabul dengan disaksikan oleh sanak
saudara Peresmian pernikahan ·
Balai : bagi yang mampu mendirikan
bangunan ini dengan dinding yang terbuat dari daun nyiur (daun kelapa), atap
rembia, dengan beberapa kamar-kamar untuk tempat bujang gadis penggilan dari
tiap desa. · Zikir · Dendang · Tari adat.
PERGI KERUMAH SANAK SAUDARA
Kegiatan ini terjadi setelah selesai njamu
dirumah mempelai, setelah kegiatan dirumah sang penganten baru sudah agak reda,
maksudnya setelah sanak saudara yang bermalam disana sudah pulang semua,
berarti kegiatan ini terjadi setelah satu atau dua minggu peresmian pernikahan.
Mempelai yang melakukan kegiatan ini sudah menjadi pengantin baru disebut
bebaruan. Kedua pengantin baru ini pergi kerumah sanak-sanak baik terdekat
maupun yag jauh. Sanak yang didatangi biasanya masih ada hubungan darah ataupun
ada ikatan-ikatan yang lain misalnya teman seperjuangan bapak mereka yang
dianggap sudah dekat didalam keluarga, ayah angkat, ibu angkat yang tidak
tinggal satu rumah dengan kedua mempelai. Tujuan pergi kerumah sanak family ini
adalah untuk meminta doa restu dalam mereka akan memulai menempuh hidup baru
yang akan mereka jalani dan juga untuk mengetahui lebih dekat sanak family yang
diantara kedua mempelai mengenal mereka.
HUKUM WARIS
Pengaturan hukum waris,
tergantung kepada perjanjian sebulum akad nikah. Memang kulo yang ditentukan
sebelum akad nikah sangat penting fungsinya, karena kulo tersebut yang akan
mengatur yang menyangkut persoalan keluarga. Dalam hal hukum waris juga
ditentukan oleh kulo, yaitu sebagai berikut : Kulo bejujugh atau kulo reto .
pelaksanaan kulo ini adalahistri seolah-olah sudah dibeli oleh suami, sehingga
si istri sudah kehilangan hak waris dari orang tuanya. Jadi istri tidak berhak
untuk menuntut pembagian harta dari pejadi muanai atau orang tuanya. Suami pun
tidak berhak untuk menuntut pembagian harta dari mertuanya, malah sampai
hubungan pada orang tua istri sudah putus. Andaikata suami meninggal dunia,
maka hak tersebut diwariskan kepada istrinya, selama istri tersebut belum
kawin. Kalau istri sudah kawin lagi, maka seluruh hak diwariskan kepada
anaknya. Andaikata terjadi perceraian antara suami istri, maka istri boleh
pergi, dengan membawa pakaian dibadan, dan istri tidak bisa menuntut harta yang
didapat bersama. Kulo semendo masuak kampung dalam hal ini suami seolah-olah
sudah dibeli oleh istri, karenanya suami sudah kehilangan hak untuk mewarisi harta
orang tuanya, walaupun dia selaku anak laki-laki. Yang mewarisi harta suami
istri tersebut adalah anak-anaknya. Kulo semendo merdiko dalam hal ini suami
atau pihak istri, masih tetap mempunyai hak waris terhadap harta orang tuanya.
Anadaikata terjadi perceraian, maka harta yang didapat bersama dibagi dua. Juga
yang bisa mewarisi hartanya adalah anaknya yang tidak kehilangan hak waris.
Andaikata suami istri tidak mempunyai keturunan, maka hartanya diwariskan
kepada orang tua kedua belah pihak.
HUBUNGAN KEKERABATAN
Hubungan kekerabatan juga dipengaruhi oleh
kulo sebelum terjadi akad nikah. Kalau yang dipakai kulo reto, maka hubungan
istri dengan kedua orang tuanya seolah-olah sudah terputus. Andaikata istri mau
pergi bertandang kerumah orang tuanya, istri harus minta izin, setelah mendapat
izin baru boleh masuk kedalam rumah orang tuanya. Dalam hal ini,istri sudah
dianggap orang lain. Begitu juga hubungannya dengan saudar-saudaranya dan
dengan paman, bibi, serta kaum kerabat lainnya. Suami tetap menghormati mertuanya,
tetapi hubungan suami tidak akrab dengan pihak mertuanya. Begitu juga hubungan
kekerabatan pada jenis kulo semendo masuak kampung. Hubungan suami dengan orang
tua atau saudara-saudaranya serta dengan kaum kerabat lainnya, serta antara
istri dan mertua tidak akrab. Lain halnya dengan jenis kulo semendo merdiko .
dalam pengaturan kulo ini, suami atau istri bebas mencari dimana mau tinggal.
Justru itu pergaulan antara anak dan orang tua atau pergaulan antara menantu
dan mertua akrab sekali. Begitu juga pergaulan antara saudara-saudaranya serta
kepada kaum kerabat lainnya. Antara menantu dan mertua terjalin hubungan akrab
sebagaimana antara anak dan orang tuanya sendiri. Demikian juga antara ipar,
paman dan bibi akan saling membantu dalam menghadapi kesulitan, musibah, dan
lainnya.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/keretaunto.blogspot.com/mengenal-budaya-suku-bangsa-serawai-bengkulu-selatan_5518a7e1a33311c80fb6593d
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/keretaunto.blogspot.com/mengenal-budaya-suku-bangsa-serawai-bengkulu-selatan_5518a7e1a33311c80fb6593d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar